Kediri (04/04). PC LDII Kecamatan Kandangan ikuti rapat koordinasi (Rakor) menjelang Ramadan di Pendopo Kecamatan Kandangan, Rabu (30/3). Rakor dipimpin oleh Camat Kandangan, Mokhamad Saroni sekaligus membuka acara dan memberikan pengarahan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara.
Saroni juga mempertegas, masyarakat tidak dilarang melakukan tadarus, namun yang dibatasi adalah penggunaan pengeras suara. “Untuk menghargai sesama umat, maka perlu pembatasan penggunaan pengeras suara, jadi tidak dilarang melakukan tadarus, namun penggunaan pengeras suara yang dibatasi,” kata Saroni.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Kepala KUA Kecamatan Kandangan, dengan menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 terkait penggunaan sound system dalam dan luar, penggunaan sound system luar digunakan 10 menit sebelum adzan, dan penggunaan tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan sound system dalam,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, H. Ahmad Sukamto Ketua PC Kecamatan Kandangan, menegaskan bahwa LDII mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal penggunaan sound system. Sukamto juga menyatakan siap menjaga kedamaian dan toleransi antar umat.
“LDII komitmen mendukung kebijakan pemerintah yang sah (Kementerian Agama) dalam penggunaan pengeras suara sesuai ketentuan. Dan LDII siap menjaga kedamaian dan toleransi antar umat di Kecamatan Kandangan,” tegas H. Ahmad Sukamto.
Hadir dalam rapat tersebut Danramil 0809 Kandangan, Kapolsek Kandangan, Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Kepala Desa se-Kecamatan Kandangan, FKUB Kecamatan Kandangan, FKDM Kecamatan Kandangan, Tokoh Agama Islam, Kristen dan Hindu, Tokoh Masyarakat dan Ketua Ansor. Dan dalam rapat koordinasi tersebut semua sepakat menjaga kerukunan dan kekompakan.
Oleh: Rozy Mujahid (contributor) / olive (editor)