Batang Hari (13/6). Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Batanghari, Minggu (11/6). Kegiatan ini dilakukan di Masjid Al Manahurin, Jalan Simpang Bajubang Laut, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, itu merupakan tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah “Memperkenalkan Tugas dan Fungsi Kejaksaan serta Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan RI”. Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Batanghari bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi kejaksaan serta penerapan restorative justice kepada para warga LDII.
Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Batang Hari dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Aulia Rahman, didampingi oleh staf Seksi Intelijen, staf Pembinaan, Ketua LDII Kabupaten Batang Hari, Sekretaris, Pengurus LDII Kabupaten Batang Hari, Lurah Teratai, Ketua RT. 07, Penceramah Ustad Sutrisno serta para jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Kegiatan diawali dengan pengajian terjemah Al Quran, dan dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris DPD LDII Kabupaten Batang Hari Andi Susanta.
LDII mengapresiasi serta rasa terimakasih kasih kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para jemaah LDII Kabupaten Batang Hari. ”Dengan adanya kegiatan ini, saya harap para jamaah sekalian dapat mengambil pemahaman dari materi yang nanti disampaikan oleh pihak Kejaksaan serta nanti setelah acara ini selesai bapak/ibu dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada jamaah-jamaah lain yang ada di daerah binaan LDII,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Aulia Rahman dalam paparannya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Batang Hari yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Batang Hari. Selain mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, Aulia juga menegaskan bahwa kegiatan Penerangan Hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.
“Dengan adanya kegiatan ini, para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya
Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Faqihu Sholih (editor)