Pengurus DKM Ainil Yaqin Naungan LDII Mimika Hadiri Tarhib Ramadan 1445 H

Timika (14/3). Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ainil Yaqin Ustadz Achmadun, Ustadz Lanjar Eko Susilo dan Ustadz Budiono dari DKM Miftahul Huda Naugan LDII Mimika menghadiri Tarhib Ramadan 1445 H yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika di ruang pertemuan MI At-taqwa, Timika, Papua Tengah pada Sabtu (9/3).

Kegiatan ini bertujuan menyambut bulan suci Ramadan dan meningkatkan literasi tentang zakat, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Nastur Ahmad, mengatakan bahwa dalam penyambutan bulan suci Ramadan 1445H, pihaknya juga mengadakan penguatan teknis bagi penggerak unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS.

“Bulan Ramadan adalah bulan kebaikan dan keberkahan. Ini juga momentum mensyiarkan dakwah zakat secara masif. Dimana pemahaman tentang kewajiban berzakat demi kesejahteraan sosial,” kata Nastur.

Ia berharap masyarakat semakin memahami hukum dan praktik zakat dalam Islam sehingga lebih tergerak untuk menunaikan zakat secara rutin dan sukarela ke lembaga yang resmi.

Nastur juga mengingatkan bahwa BAZNAS adalah lembaga resmi pengelola zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. “Untuk mendukung semangat masyarakat dalam berzakat, BAZNAS mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” terangnya.

Pada kesempatan ini, BAZNAS Mimika juga menargetkan capaian zakat sebesar Rp2 miliar pada tahun 2024. “Tahun lalu target kami Rp1,5 miliar dan tercapai Rp1,2 miliar. Kami optimis target Rp2 miliar bisa tercapai tahun ini dengan tambahan kepengurusan yang ada di BAZNAS yang bekerja sama dengan organisasi Islam di Kabupaten Mimika,” ujar Nastur.

Sementara itu, terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2024, Nastur mengatakan bahwa jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Ukuran beras sudah paten yakni 2,7 kg. Sedangkan untuk besaran uang nanti disesuaikan dengan harga beras saat ini. Dalam waktu dekat kami akan bahas untuk penetapan,” ujarnya.

Demi kelancaran penyaluran zakat kepada mustahiq, BAZNAS menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan zakat paling lambat H-3 Idul Fitri (Muslimin/Zaky).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *