KEGIATAN MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pada tanggal 1 Juli 2019, Ketua DPW LDII Prov. Sultra L. KADIR, S.Pd Menghadiri kegiatan sosialisasi Perppu no. 2 tahun 2017 tentang perubahan undang-undang no. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang di selenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tema “Menuju Tata Kelola  dan Pembinaan Ormas dalam Upaya Menyikapi Perkembangan Situasi  Keamanan di Sultra” bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari.
Alhamdulillah dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sultra banyak memberikan respon positif terhadap berbagai kegiatan yang di laksanakan oleh DPW LDII Prov. Sultra di hadapan Forkopinda dan Para Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sultra. Adapun kegiatan yang mendapatkan respon positif dari Kepala Kesbangpol Prov. Sultra adalah :
1.   Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebanyak 19 angkatan, yang pelaksanaanya tersebar di 14 Kabupaten dan Kota se-Sultra.
2.   Kegiatan Sosialisasi Bahaya Paham Radikalisme, Bahaya Penyebaran Ujaran Kebencian dan Bahaya Penyebaran Berita Bohong berbasis Masjid yang telah dilaksanakan sebanyak 13 angkatan.
3.   Kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan kegiatan Pelatihan Relawan Penggiat Anti Narkoba yang telah mendapatkan penghargaan dari Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara.
Selain dari pada itu DPW LDII Prov. Sultra juga di jadikan contoh sebagai salah satu  Ormas berbadan Hukum yang aktif menyampaikan laporan Kegiatan kepada Kesbangpol Sultra.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *